Sektor Migas - Sepanjang 2022, Dana Transfer Daerah dan Dana Desa ke Meranti Capai Rp872 Miliar
Aturan Bagi Hasil Perlu Dievaluasi
Foto : istimewa
Menurutnya, kejadian ini bisa menjadi pembelajaran pihak-pihak terkait untuk lebih intens berkomunikasi dan lebih transparan lagi dalam DBH ini. Apalagi jika mengacu kepada UU yang baru ini, DBH migas juga diperuntukkan bagi daerah yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil yang persentasenya cukup tinggi. Belum lagi ada DBH bagi daerah pengolah yang belum tercantum dalam UU 33/2004.
"Saya kira apa yang dirasakan Bupati Meranti hampir sama dengan daerah penghasil migas yang lainnya. Jadi, perlu duduk bersama antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Selain itu, saya kira Bupati bisa menyampaikan keluhannya secara kelembagaan agar lebih formal dan sesuai dengan aturan," papar Mamit.
Baca Juga :
RI-Venezuela Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini
Komentar
()Muat lainnya