Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Sektor Migas - Sepanjang 2022, Dana Transfer Daerah dan Dana Desa ke Meranti Capai Rp872 Miliar

Aturan Bagi Hasil Perlu Dievaluasi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah pusat perlu segera mengevaluasi porsi pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) untuk daerah penghasil minyak dan gas (migas). Sebab, aturan yang ada sudah tak lagi relevan dengan kondisi sekarang.

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, berpandangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus memperhatikan aspirasi daerah secara sungguh-sungguh. Pasalnya, isu terkait bagi hasil migas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sangat sensitif.

"Sudah saatnya Presiden memperhatikan kembali aturan dana bagi hasil migas ini. Buatlah besaran persentase bagi hasil yang adil dan masuk akal. Jangan sampai daerah penghasil migas kecewa lantaran tidak dapat menikmati hasil eksploitasi SDA mereka secara wajar," kata Mulyanto di Jakarta, Selasa (13/12).

Dirinya meminta Presiden meninjau ulang semua aturan terkait dana bagi hasil tersebut, termasuk meninjau ulang besaran bagi hasil dan komponen perhitungannya. Presiden harus melibatkan semua pemangku kepentingan agar tidak ada daerah penghasil migas merasa dieksploitasi, tapi tidak dapat menikmati hasilnya.

Legislator Dapil Banten III itu menambahkan aturan terkait DBH ini sudah lama berlaku sehingga beberapa poin aturan tersebut sudah tidak relevan. Terlebih lagi, jika dikaitkan dengan semangat otonomi daerah dan upaya percepatan peningkatan kesejahteraan daerah-daerah terpencil.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top