Atasi Perdagangan Orang, Pemkab Kupang Bentuk Satgas TPPO Cegah Pengiriman TKI Ilegal
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur Adril Abineno.
Kupang - Atasi perdagangan orang. Pemerintah Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur membentuk satuan tugas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagai upaya mencegah terjadinya kasus pengiriman tenaga kerja non prosedural yang hendak bekerja secara ilegal ke luar negeri.
"Pembentukan Satgas TPPO ini untuk minimalisir aksi tindak pidana orang," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kupang, Adril Abineno di Kupang, Ahad.
Ia mengatakan pembentukan Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo yang sebelumnya menugaskan Polri sebagai pelaksana harian Satgas TPPO untuk membentuk Satgas TPPO hingga ke daerah.
"Menindak lanjut hal tersebut sehingga Pemerintah Kabupaten Kupang langsung bergerak untuk menuntaskan penyusunan para personil yang masuk dalam satgas TPPO," kata Adril Abineno.
Dia menjelaskan draf pembentukan satgas TPPO di Kabupaten Kupang segera ditandatangani Bupati Kupang Korinus Masneo.
Menurut dia, setelah SK pembentukan Satgas TPPO itu ditandatangani maka Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kupang melakukan koordinasi dengan pihak TNI-POLRI, Kejaksaan dan NGO untuk gelar pertemuan lanjutan.
Dia mengatakan pertemuan tersebut dalam rangka pembagian tugas dan peran dari setiap unsur sesuai dengan kewenangan dalam upaya mengatasi kasus TPPO di Kabupaten Kupang.
Dikatakannya sebelum pembentukan satgas TPPO pihaknya telah mengirim surat kepada para camat dan kepala desa maupun kelurahan untuk memahami legalitas dari setiap perusahaan yang turun melakukan rekrut tenaga kerja di masyarakat.
"Dalam surat informasi, di lampirkan daftar nama perusahaan resmi yang lakukan perekrutan tenaga kerja baik antar daerah atau antar negara. Kami juga berharap apabila ada perusahaan yang telah merekrut tenaga kerja di desa tolong informasikan kembali kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk evaluasi apa resmi atau tidak," kata Adril Abineno.
Dia mengatakan sesuai data pada Pemerintah Kabupaten Kupang terdapat empat kasus TPPO yang sudah dikirim pulang dari Kalimantan Barat berasal dari Desa Nunsaen Kecamatan Fatuleu Tengah.
Selain itu kata dia terdapat satu TKI ilegal asal Desa Letkole Kecamatan Amfoang Barat Daya yang dipulangkan dengan kondisi meninggal akibat gantung diri di Malaysia.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya