
Asyik, Motor Listrik Bebas Pajak

Ilustrasi - Sepeda motor listrik.
JAKARTA - Minimnya biaya yang harus dikeluarkan, menjadikan motor listrik (molis) semakin digandrungi masyarakat. Selain mendapat subsidi pemerintah sebesar Rp7 juta, motor listrik juga bebas dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023, biaya PKB dan BBNKB motor listrik sebesar persen atau nihil.
Direktur PT Terang Dunia Internusa (TDI) Stephen Mulyadi menjelaskan pengurusan kendaraan motor listrik tercatat dibawah Rp200 ribu. Biaya tersebut meliputi, SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Rp35.000, biaya administrasi Rp100.000 dan biaya TNKB Rp60.000.
"Sehingga, biaya yang dibayarkan hanya sebesar Rp 195.000 sesuai dengan yang tertera pada STNK. Sedangkan untuk perpanjangan STNK, biaya yang dikeluarkan jauh lebih murah, karena sudah tidak dikenakan biaya administrasi," kata Stephen dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/9).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya