Astra Tebar Dividen sebesar Rp4,6 Triliun
Ilustrasi- Menara Astra.
RUPST memberikan wewenang kepada direksi untuk melaksanakan pembagian dividen tersebut dan untuk melakukan semua tindakan yang diperlukan. Pembayaran dividen akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan pajak, Bursa Efek Indonesia (BEI) dan ketentuan pasar modal lainnya yang berlaku.
RUPST telah menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan untuk tahun buku 2020, termasuk mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku 2020.
Presiden Direktur PT Astra International Tbk Djony Bunarto Tjondro mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholders atas dukungan penuh yang telah diberikan.
Walaupun kinerja usaha Grup perlahan membaik pada beberapa bulan terakhir, prospek kinerja tahun ini masih dibayangi oleh ketidakpastian akibat dampak dari pandemi yang masih berlanjut.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya