ASN yang Terlibat Judi Daring, Harus Bersiap untuk Terima Sanksi
Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari.
Dalam SE tersebut disampaikan, Pemkot Bogor melarang melakukan kegiatan judi konvensional maupun judi daring dalam segala bentuk apapun.
Kemudian pada kepala perangkat daerah, camat, dan lurah untuk mensosialisasikan upaya pencegahan perjudian daring di wilayah kerja masing-masing.
Di samping itu, para tokoh agama diminta mensosialisasikan upaya pencegahan perjudian daring dengan tujuan membangun kesadaran umat beragama. Para ketua RT/RW juga diminta agar memonitor lingkungan sekitar dan mensosialisasikan upaya pencegahan perjudian daring.
Pemkot Bogor juga meminta agar kalangan orangtua dapat mengawasi anak-anaknya guna mengantisipasi penggunaan gawai yang mengarah kepada judi daring.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya