ASN Mesti Hapus Pungli Itu Wajar
ASN
Foto: ISTIMEWAJAKARTA - Menkopolhukam,Mahfud MD, mengimbau aparatur sipil negara (ASN) menghapuskan konotasi bahwa pungutan liar (pungli) itu wajar dalam seluruh pelayanan publik.
Hal itu disampaikan MahfudMD di Bengkulu, Sabtu, saat menghadiri deklarasi Kabupaten Kepahiang sebagai daerah dengan pelayanan publik bebas dari pungli.
"Konotasi menganggap wajar praktik pungli seperti ini tidak hanya terjadi di kementerian atau lembaga pusat, namun juga banyak di level daerah. Bahkan level terkecil di tingkat RT, RW. Konotasi seperti ini tidak boleh," kata Mahfud.
Menurutnya, memungut biaya pelayanan tanpa dasar peraturan, meskipun nilainya kecil, tidak bisa dibenarkan. Dia minta praktik-praktik pungli tersebut segera dihilangkan, sehingga kualitas pelayanan publik semakin baik.
Komitmen memberikan pelayanan tanpa pungli merupakan sikap menghindarkan dari tindakan dan perilaku koruptif, tambahnya.
Dia juga mengingatkan setiap tindakan dan pelanggaran mempunyai risiko sebagai konsekuensi, baik pelanggaran kecil atau besar.
Berita Trending
- 1 Selama 2023-2024, ASDP Kumpulkan 1,72 Ton Sampah Plastik
- 2 Kemenperin Desak Produsen Otomotif Tiongkok di Indonesia Tingkatkan Penggunaan Komponen Lokal
- 3 Jepang Siap Dukung Upaya RI Wujudkan Swasembada Energi
- 4 Irena Sebut Transisi Energi Indonesia Tuai Perhatian Khusus
- 5 Perkuat Kolaborasi, PM Jepang Dukung Indonesia untuk Jadi Anggota Penuh OECD
Berita Terkini
- Jakarta Timur Pangkas 66 Pohon Rawan Tumbang
- Koridor 1 Transjakarta Tidak Akan Ditutup
- Virus Marburg Diduga Sebabkan Delapan Warga Tanzania Meninggal
- Melaju Mudah ke Babak Kedua India Open 2025, Dejan/Fadia Tampil Begitu Menjanjikan
- Liverpool Dipaksa Imbang 1-1, Arne Slot Puji Cara Bertahan Nottingham Forest