Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

ASN Harus Jadi Teladan Terapkan Protokol Kesehatan

Foto : Antara/ HO-Humas Pemkab Sleman.

Ilustrasi - ASN di Kabupaten Sleman yang sempat berkunjung ke swalayan Indogrosir Sleman mengikuti Rapid Test Covid-19.

A   A   A   Pengaturan Font

SLEMAN - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menerbitkan Surat Edaran Nomor 443/ 01807 tentang Keteladanan Pegawai Dalam Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 menyusul adanya lonjakan kasus pasien positif Covid-19 di wilayah setempat.

"Perkembangan terakhir kasus positif Covid-19 di wilayah Kabupaten Sleman menunjukkan angka lonjakan yang tajam berdasarkan data hasil uji laboratorium pada 31 Juli hingga 2 Agustus 2020," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Harda Kiswaya di Sleman, Rabu (5/8).

Menurut Harda seperti dikutip dari Antara, di satu sisi, kondisi ini tidak lepas dari peningkatan intensitas dan perluasan langkah penelusuran (tracing)sebagai upaya memutus rantai penularan Covid-19.

"Di sisi yang lain, kondisi ini membutuhkan perhatian dan kewaspadaan yang sangat serius dari seluruh jajaran birokrasi dan seluruh lapisan masyarakat," katanya.

Ia mengatakan, atas dasar hal tersebut maka Pemkab Sleman menerbitkan Surat Edaran Nomor 443/01807 tentang Keteladanan Pegawai Dalam Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19. "Penyebaran Covid-19 sangat bergantung pada kepedulian dan kedisiplinan semua pihak, khususnya dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," katanya.

Harda mengharapkan kepala perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, pimpinan BUMD, camat, kepala desa, Kepala UPT, kepala sekolah, seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Sleman wajib menjadi teladan dalam penggunaan masker, menjaga jarak, cuci tangan pakai sabun, serta Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

"Seluruh pegawai wajib mengenakan masker selama bekerja atau berada di dalam ruang kerja/kantor," katanya.

Ia mengatakan selain itu juga mewajibkan semua masyarakat pengguna layanan untuk menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Instansi penyelenggara pelayanan publik agar mempublikasikan kewajiban tersebut, salah satunya dengan memasang tulisan 'Area Wajib Masker' di titik-titik terdepan lokasi pelayanan. Petugas pelayanan, kata dia, agar menolak pengguna layanan yang tidak mengenakan masker," katanya.

Melalui upaya dan keteladanan yang bersungguh-sungguh dari seluruh jajaran birokrasi, diharapkan akan dapat menekan penyebaran Covid-19. "Hal ini juga sebagai upaya meminimalkan potensi kemunculan kluster perkantoran di wilayah Kabupaten Sleman," katanya. mar/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top