Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Periode Nataru

ASN Dilarang Cuti dan Keluar Daerah

Foto : Istimewa

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan ini diambil untuk mencegah potensi penyebaran Covid-19 saat libur panjang. Demikian instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Kamis (25/11).

Menurut Tjahjo, larangan berlaku 24 Desember sampai 2 Januari 2022. Larangan ini telah dituangkan dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 26 Tahun 2021. "Kebijakan ini diambil sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat karena perjalanan orang selama Nataru," ujarnya.

Peraturan dibuat juga sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Nataru. Tjahjo juga menegaskan, juga sudah membuat pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN. Mereka dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah pada pekan yang sama dengan hari libur nasional baik sebelum maupun sesudahnya.

Larangan cuti dikecualikan bagi ASN yang melahirkan atau sakit. Ketentuan berlaku bagi PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Selain itu, cuti karena alasan penting juga diperbolehkan.

Menteri Tjahjo juga mengatakan, bahwa larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan work from office (WFO) seperti Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Yogya Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata. ASN yang tugas luar daerah harus memperoleh surat tugas eselon II atau kepala kantor satuan kerja.

"Pengecualian juga diberikan bagi pegawai yang terpaksa bepergian keluar daerah, dengan izin tertulis atasan," katanya. Untuk pegawai yang keluar daerah, agar selalu memperhatikan peta zonasi penyebaran Covid-19, peraturan daerah mengenai pembatasan, dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top