Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

ASN di Daerah Tanpa PSBB Bekerja dengan "New Normal"

Foto : Istimewa

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah yang telah selesai menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah bisa mulai bekerja kembali ke kantor. Tapi, dengan pola kerja new normal life yakni bekerja dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Sesuai saran Presiden Jokowi,bagi daerah baik provinsi, kota maupun kabupaten yang sudah selesai melaksanakan PSBB-nya, secara bertahap, ASN di daerah tersebut harus sudah memulai kerja baru," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Senin (8/6).

MenurutTjahjo, pengertian kerja baru adalah mengoptimalkan pelayanan masyarakat di berbagai sektor. Yang kedua, meningkatkan kinerja dari seluruh ASN yang ada di bawah pengawasan baik pimpinan lembaga maupun kepala daerah.

Memang, lanjut Tjahjo, banyak pertanyaan, apakah di era new normal life ini, ASN harus kembali kerja di kantor atau di rumah saja. Terkait ini, Tjahjo menjawab, semua pengaturan pola kerja ASNdiserahkan kepada kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah. Pada prinsipnya semua harus bekerja, baik bekerja di kantor pada fungsi-fungsi pelayanan publik yang harus aktif hadir di kantor maupun di instansi yang ada.

"Atau juga dibagi kerja di rumah. Yang kesemuanya ini dengan sistem yang baru. Yaitu tetap memakai masker, jaga jarak baik antara meja dan kursi di ruang kerjanya termasuk acara-acara terbuka di lapangan yang jumlah orangnya dikurangi ataupun acara-acara seremonial atau hal-hal lain yang dilaksanakan di tiap-tiap kantor.

"Yang penting bagaimana layanan ASN ke seluruh masyarakat itu tetap terjaga dengan baik secara kualitas terjaga dengan baik, yang kedua mengikuti pola-pola tadi (bekerja dengan protokol kesehatan)," katanya.

Dalam kesempatan itu juga, Menteri Tjahjo sempat menyinggung soal reformasi birokrasi. Kemenpan RB sebagai leading sector dan prime mover reformasi birokrasi mempunyai peran strategis dan tanggung jawab untuk menciptakan perbaikan birokrasi. Salah satunya lewat program utama SAKIP atau Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

"SAKIP adalah sistem manajemen kinerja instansi pemerintah yang menekankan proses beberapa proses, pertama perencanaan berbasis kinerja, kedua, penganggaran berbasis kinerja, ketiga, penetapan perjanjian kinerja, keempat, pengukuran kinerja, kelima evaluasi kinerja, dan keenam pelaporan kinerja sebagai pola manajemen pada instansi pemerintah," katanya.

Jadi, kata dia, titik tekannya adalah manajemen untuk menciptakan hasil atau manfaat, bukan hanya manajemen untuk menyelesaikan program atau kegiatan rutin semata. Melalui SAKIP, instansi pemerintah didorong untuk mempertanggungjawabkan manfaat atau hasil atas setiap rupiah anggaran yang digunakan. Instansi pemerintah tidak boleh lagi hanya memikirkan realisasi kegiatan rutin dan serapan anggaran, tapi harus memikirkan apakah keberadaannya sudah memberikan hasil atau kinerja nyata yang dirasakan oleh masyarakat.

"Suatu daerah yang telah memahami SAKIP dengan baik pasti telah memiliki sasaran dan ukuran keberhasilan berorientasi hasil pada dokumen perencanaan daerahnya," ujarnya.

Selain itu, kata Tjahjo, daerah tersebut akan memastikan setiap program dan kegiatan berdampak langsung dalam pencapaian sasaran pemerintah. Sehingga setiap rupiah yang dialokasikan untuk membiayai program atau kegiatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan manfaatnya kepada masyarakat.

"Inilah sebenarnya yang disebut dengan prinsip akuntabilitas berorientasi hasil melalui implementasi penganggaran berbasis kinerja sebagaimana yang menjadi amanat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara," katanya. ags/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top