ASN di Daerah Tanpa PSBB Bekerja dengan "New Normal"
Foto : Istimewa
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo.
Selain itu, kata Tjahjo, daerah tersebut akan memastikan setiap program dan kegiatan berdampak langsung dalam pencapaian sasaran pemerintah. Sehingga setiap rupiah yang dialokasikan untuk membiayai program atau kegiatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan manfaatnya kepada masyarakat.
"Inilah sebenarnya yang disebut dengan prinsip akuntabilitas berorientasi hasil melalui implementasi penganggaran berbasis kinerja sebagaimana yang menjadi amanat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara," katanya. ags/N-3
Baca Juga :
KPU Yakin Pilkada Serentak Berjalan Sesuai UU
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna
Komentar
()Muat lainnya