Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Korupsi

Asisten Pribadi Menpora Dicecar KPK soal Dana Hibah KONI

Foto : ANTARA/Aprillio Akbar

TAHANAN KPK - Deputi IV Kemenpora, Mulyana mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (20/12) dini hari.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Miftahul Ulum, asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, soal mekanisme dana hibah dari Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Kami perlu dalami proses sejauh mana yang bersangkutan mengetahui pengajuan proposal, misalnya permintaan-permintaan dari pihak KONI dan juga apakah mengetahui bagaimana mekanisme hibah di dalam Kemenpora tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/12).

KPK sejak Rabu (19/12) malam sampai Kamis dini hari memeriksa Miftahul terkait dengan kasus korupsi penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018. "Kemarin yang bersangkutan datang, meskipun KPK juga sebelumnya melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan.

Saya kira akan lebih baik memang jika datang daripada kemudian dicari, ditemukan, lalu dibawa ke KPK," ungkap Febri. KPK pun tidak menutup kemungkinan untuk memanggil kembali Miftahul jika penyidik membutuhkan ketarangannya dalam penyidikan. Menurut Febri, KPK juga perlu mendalami bagaimana pengelolaan keuangan dana hibah di KONI karena diduga tata kelolanya tidak cukup baik.

"Padahal, ini adalah uang negara yang digunakan dan jumlahnya cukup signifikan. Untuk kasus ini saja, lebih dari 17 miliar rupiah untuk hibah-hibah lain kalau pengelolaannya tidak akuntabel dan tidak benar, tentu itu bisa merugikan keuangan negara yang lebih besar," tutur Febri.

Geledah Ruang Menpora

Sementara itu, penyidik KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan kantor KONI. Ruangan yang digeledah salah satunya adalah kantor Menpora, Imam Nahrawi.

"Ada sejumlah ruangan yang digeledah tadi mulai dari ruangan yang disegel kemarin seperti ruangan deputi, asisten deputi kemudian ruangan Badan Pemeriksaan Keuangan dan selain yang disegel ada ruang Menpora yang digeledah tadi," kata Febri.

Febri mengatakan dari sejumlah lokasi tersebut, tim penyidik menemukan cukup banyak dokumen-dokumen terkait dengan pokok perkara yaitu dana bantuan pemerintah atau hibah dari Kemenpora kepada KONI. Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu, antara lain diduga sebagai pemberi adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy.

Diduga sebagai penerima adalah Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, Adhi Purnomo yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan, serta Eko Triyanto yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan.

ola/AR-2

Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top