Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Aset Bos Robot Trading Disita

Foto : ISTIMEWA

ROBOT

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita rumah senilai Rp15 miliar dari tersangka penipuan investasi robot trading Viral Blast di Surabaya.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan aset berupa rumah mewah tersebut milik petinggi PT Trust Global Karya (Viral Blast) yang mengoperasikan robot trading Viral Blast.

"Aset-aset para tersangka yang merupakan petinggi PT Trust Global Karya, Viral Blast, yang berhasil disita di Surabaya," kata Whisnu dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan, aset yang disita berupa 1 unit rumah mewah di Graha Family milik tersangka Minggus Umboh dan 1 unit rumah mewah di Green lake milik tersangka Zainal Hudha Purnama. "Keduanya senilai 15 miliar rupiah," ungkap Whisnu.

Selain itu, Tim Dittipdeksus Bareskrim Polri juga melakukan penggeledahan di Apartemen One Icon Residence Surabaya unit 5305-5306 milik tersangka Putra Wibowo yang merupakan pendiri Viral Blast bersama para tersangka lainnya.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top