Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sengketa LTS

ASEAN dan Tiongkok Diminta Patuhi Hukum Internasional

Foto : REUTERS/Dondi Tawatao
A   A   A   Pengaturan Font

MANILA - Australia, Jepang, dan Amerika Serikat (AS) mendesak Perhimpunan Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) dan Tiongkok untuk membuat pedoman tata laku (code of conduct) menjadi aturan mengikat secara hukum di wilayah sengketa Laut Tiongkok Selatan (LTS).

"ASEAN dan Tiongkok harus membentuk seperangkat aturan yang mengikat secara hukum, yang efektif, dan sesuai dengan hukum internasional," kata menteri luar negeri (Menlu) Australia, Jepang, dan AS dalam pernyataan tertulis seusai pertemuan di Manila, Senin (7/8).

Australia, Jepang, dan AS juga menyuarakan penentangan terhadap tindakan sepihak, yang berpeluang meningkatkan ketegangan. Mereka juga mendesak para pihak yang terlibat untuk menghentikan reklamasi, pembangunan benteng pertahanan, dan militerisasi di wilayah sengketa.

Ketiga negara itu tidak terlibat dalam sengketa, namun sering kali bersuara keras mengenai persoalan LTS, dengan alasan berkepentingan untuk memastikan kebebasan pelayaran dan penerbangan.

Pada Minggu (6/8), menteri luar negeri ASEAN dan Tiongkok telah menyepakati kerangka perundingan bagi pembentukan pedoman tata laku untuk menyelesaikan sengketa wilayah di Laut Tiongkok Selatan.

Namun, dua diplomat ASEAN yang mengikuti pertemuan para menteri luar negeri ASEAN di Manila menyebut komunike bersama menyangkut LTS adalah sebuah kemenangan politik Tiongkok.

Sebab, ASEAN gagal memasukkan pernyataan code of conduct LTS yang mengikat secara hukum. Ketegangan menyangkut sengketa LTS telah membuat ASEAN kecewa. ASEAN bertindak dalam kerangka konsensus, tetapi semua itu harus diseimbangkan dengan kepentingan pihak-pihak bersengketa di ASEAN, termasuk dengan negara-negara ASEAN yang condong ke Tiongkok.

Muncul kritik bahwa Tiongkok berusaha memecah belah ASEAN dengan taktik tangan besi dan diplomasi buku cek (menekan dengan memakai kartu ekonomi) yang telah berhasil memikat negara-negara kecil ASEAN, seperti Kamboja dan Laos.

Filipina, di bawah pemerintahan sebelumnya, Benigno Aquino, pernah menjadi salah satu pihak yang paling vokal terhadap Beijing sampai-sampai mengajukan kasus sengketa ini ke Mahkamah Internasional.

Pengadilan arbitrase di bawah PBB itu, pada tahun lalu mengeluarkan putusan bahwa klaim Beijing atas LTS tidak punya dasar hukum. Beijing tidak mau menggubris putusan tersebut.

Menlu Tiongkok, Wang Yi, mengatakan keberhasilan konsultasi itu bergantung pada kestabilan situasi dan tidak adanya intervensi besar dari negara-negara luar. Beberapa negara ASEAN memang berharap agar pedoman itu bisa mengikat secara hukum dan mempunyai mekanisme resolusi sengketa.

Namun, para pengamat memperkirakan bahwa Tiongkok tidak akan menyetujui usulan itu dan ASEAN pada akhirnya akan menyerah. Menlu Singapura, Vivian Balakrishnan, mengatakan masih terlalu dini untuk memastikan hasil dari perundingan pedoman tata laku. Rtr/uci/AR-2

Komentar

Komentar
()

Top