Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Organisasi Terlarang

AS Terbitkan Buletin Berisi Paham Radikal

Foto : ANTARA/MAULANA SURYA

Polisi menurunkan papan bertulis Khilafatul Muslimin dari rumah warga sekaligus kantor cabang kelompok tersebut di Solo, Jawa Tengah, Kamis (9/6). Polisi terus menurunkan papan nama seperti itu di berbagai daerah.

A   A   A   Pengaturan Font

AKARTA - "Menteri Pendidikan" Khilafatul Muslimin berinisial AS yang ditangkap di Mojokerto, Jawa Timur, berperan menerbitkan buletin dan buku-buku yang menyebarkan paham radikal.
Pernyataan ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Jakarta, Selasa (14/6).
"Jadi, peran AS selain mendoktrin sebagai Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin, juga menerbitkan buletin dan bukubuku berpaham radikal," kata Zulpan.
Endra menambahkan, saat ini penyidik masih terus mengembangkan calon anggota yang direkrut untuk bergabung ke dalam ormas terlarang tersebut.
"Kami belum bisa menjelaskan mengenai calon anggota yang direkrut ormas terlarang ini. Penyidik masih terus mengembangkan dari pemeriksaan enam tersangka yang sudah diamankan," tuturnya.
Seperti diketahui, polisi telah menangkap empat tokoh penting Khilafatul Muslimin di sejumlah kota, pada Sabtu (11/6).
Endra menambahkan, empat orang itu memiliki peran berbeda pada organisasi Khilafatul Muslimin, di antaranya AA sebagai Sekretaris Khilafatul Muslimin yang menjalankan operasional dan keuangan. IN yang ditangkap petugas di Lampung, berperan menyebarkan doktrin melalui sistem pendidikan dan juga pelatihan yang dilakukan ormas Khilafatul Muslimin.
F yang ditangkap di Kota Medan, sebagai penanggung jawab keuangan dan pengumpul dana Khilafatul Muslimin. SW yang ditangkap di Bekasi, berperan sebagai pengurus dan pendiri Khilafatul Muslimin bersama pimpinan tertinggi lainnya.

23 Tersangka
Sementara itu, penyidik Polri menetapkan 23 tersangka dalam kasus konvoi kelompok Khilafatul Muslimin. "Saat ini total sudah ada 23 tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas), Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan. Namun, dia tidak memerinci peran tiap-tiap tersangka. Beberapa diantara mereka merupakan pimpinan atau petinggi kelompok tersebut.
Menurut Ramadhan, 23 tersangka tersebut diproses di sejumlah polda. Rinciannya, Polda Jawa Tengah enam tersangka, Polda Lampung lima, Polda Jawa Barat lima, dan Polda Jawa Timur satu tersangka. "Lima tersangka lainnya di Polda Metro Jaya," tandas Ramadhan.
Mantan Kabagpenum Divisi Humas Polri itu menerangkan kelompok Khilafatul Muslimin diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila. Dia memberi contoh, kasus di Polda Jawa Tengah. Kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan menyebarkan pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan.
Selain itu, penyidik juga memperdalam informasi terkait sejumlah sekolah yang berada di bawah naungan kelompok
Khilafatul Muslimin yang diduga mengajarkan doktrin-doktrin di luar nilai Pancasila. Informasi itu ditangani Polda Metro.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top