AS Larang Impor dari Armada Perikanan Tiongkok yang Gunakan Buruh Kerja Paksa Indonesia
Bendera Tiongkok berkibar dekat kapal nelayan di lepas pantai Qingdao, Provinsi Shandong, Tiongkok pada 28 April 2021
WASHINGTON DC - Dinas Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (Customs and Border Protection/CBP) Amerika Serikat (AS) pada Jumat (28/5) memberlakukan sebuah larangan impor baru atas makanan laut dari sebuah armada perikanan Tiongkok.
CBP mengatakan bahwa langkah itu diambil karena armada perikanan itu menggunakan buruh kerja paksa di 32 kapalnya, termasuk melakukan pelanggaran terhadap banyak pekerja Indonesia.
"Kami akan segera menahan tuna, ikan todak dan produk-produk lain dari Dalian Ocean Fishing Co Ltd di pelabuhan-pelabuhan masuk AS," kata CBP.
Sementara itu seorang pejabat CBP mengatakan perintah "Withhold Release Order" yang melarang impor itu juga diberlakukan pada produk-produk turunan dari perusahaan itu, seperti tuna kalengan dan makanan hewan peliharaan.
Withhold Release Order adalah perintah penahanan barang-barang impor di pelabuhan masuk karena diduga menggunakan buruh kerja paksa dalam proses produksinya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Ilham Sudrajat
Komentar
()Muat lainnya