Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

ARUS BALIK, SEMUA RUAS JALAN` TOL DI JABODETABEK TETAP BERLAKU PEMBATASAN ANGKUTAN BARANG

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kementerian Perhubungan telah mengambil kebijakan pengaturan lalu lintas jalan selama angkutan lebaran tahun 2022 dan telah merilis Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2022 yang mengatur pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang.

Pembatasan operasional angkutan barang tersebut berlaku baik pada masa arus mudik (Tanggal 28 April 2022 - Hingga Tanggal 1 Mei 2022, maupun arus balik yang berlaku tanggal 6 Mei 2022 hingga Tanggal 9 Mei 2022). Di dalam lingkup wilayah Jabodetabek pembatasan tersebut otomatis akan berlaku pada semua ruas jalan tol yaitu : ruas tol Jakarta - Tangerang, ruas tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo, ruas tol JORR, ruas tol Jakarta - Cikampek dan ruas tol Jakarta-Bogor-Ciawi .

Kepala Humas Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Budi Rahardjo menyebutkan, pemudik yang berasal dari Jabodetabek diperkirakan berjumlah 14 juta orang, sehingga pengaturan transportasi arus balik lalu-lintas dan angkutan jalan sangat menentukan kelancaran arus mudik di sekitar Jabodetabek. Apalagi selain warga dari Jabodetabek, para pemudik dari pulau Sumatera yang mudik ke Jawa Tengah dan Jawa Timur juga banyak yang melintas wilayah Jabodetabek ketika arus balik berlangsung. "Oleh karena itu pengaturan operasional angkutan barang ini ikut menentukan kelancaran arus lalu lintas selama periode angkutan lebaran,"jelas Budi.

Namun demikian pembatasan angkutan barang ini berlaku pengecualian untuk jenis-jenis angkutan tertentu yaitu angkutan Bahan Bakar Minyak dan Gas, Bahan Kebutuhan Pokok (beras, terigu, sayur dan buah buahan dll), Pupuk, Ternak, Hantaran Pos dan Uang, barang ekspor-impor dari dan ke Pelabuhan ekspor-impor serta Air Dalam Kemasan (AMDK). "Perlu diperhatikan bahwa pengecualian juga berlaku bagi angkutan barang yang mengangkut Air Minum Dalam Kemasan, "kata Budi. Dengan demikian menurut Budi tidak boleh ada lagi alasan pembatasan angkutan barang menyebabkan kelangkaan air minum dalam kemasan di hari-hari sekitar lebaran seperti pernah kejadian di masa lalu.

Sebaliknya Budi juga menegaskan bahwa ketentuan pembatasan angkutan barang ini juga sepenuhnya berlaku bagi kendaraan pengangkut tanah, galian, pasir dan sejenisnya. "Sesuai dengan Surat Edaran yang berlaku memang menyebut secara tegas seperti itu," jelas Budi.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top