Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Arinal Djunaidi Terima Penghargaan dari BPJS

Foto : biroadpim.lampungprov.go.id
A   A   A   Pengaturan Font

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, pada Rabu (12/10) menerima penghargaan dari BPJS Kesehatan di Mahan Agung, Bandar Lampung. Penghargaan ini diberikan karena Gubernur Arinal dinilai aktif atas terlaksananya program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di wilayah Provinsi Lampung dengan jumlah capaian rata-rata 86 persen dari seluruh penduduk Lampung.

Penghargaan diberikan langsung oleh Deputi Direksi Wilayah Banten, Kalimantan Barat, dan Lampung, Lisa Nurena. Hal ini terkait dukungan pemerintah daerah terhadap optimalisasi pelaksanaan JKN-KIS.

Gubernur Arinal mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan dan membuka tangan untuk berdiskusi jika BPJS Kesehatan mengalami kesulitan dan hambatan.Gubernur Arinal pun berharap BPJS Kesehatan dapat berinovasi terkait kemudahan dalam proses pelayanan masyarakat.

Deputi Lisa mengapresiasi Gubernur Arinal karena mendapatkan capaian tertinggi dari 2 provinsi lain di wilayah kerjanya yaitu Kalimantan Barat dengan capaian rata-rata 76 persen dan Banten dengan capaian rata-rata 83 persen.

"Jika dibandingkan dengan rata-rata nasional yang mencapai 89 persen, Provinsi Lampung sudah mendekati capaian tersebut dan ini merupakan prestasi yang luar biasa," ujar Lisa seraya menilai pemerintah Provinsi Lampung sangat disiplin dalam melakukan pembayaran iuran wajib dan pekerja bukan penerima upah (PBPU) Pemprov Lampung.

Terhitung sejak 2020 hingga 2021, BPJS Kesehatan telah menerima pembayaran sebesar 600 miliar dari Pemprov Lampung. Deputi Lisa berharap capaian prestasi tersebut bisa menular serta menjadi contoh bagi kabupaten/kota di wilayah Provinsi Lampung.

Ia juga berharap dukungan Gubernur Arinal agar dapat mempertahankan capaian tersebut pada 2023 demi tercapainya target Presiden Joko Widodo yaitu 96 persen kepesertaan JKN KIS pada 2023 dan 98 persen kepesertaan pada 2024. I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Ilham Sudrajat

Komentar

Komentar
()

Top