Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

April 2021, Korlantas Luncurkan Aplikasi Perpanjang Masa Berlaku SIM Secara Daring

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Korps Lalu Lintas Mabes Polri menggagas aplikasi khusus untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C secara daring tanpa perlu datang ke kantor Satpas SIM. Program ini rencananya akan diluncurkan pada bulan April 2021.

"Pemohon yang akan memperpanjang masa berlaku SIM A dan C mengunduh aplikasi digital Korlantas melalui AppStore dan Playstore pada telepon seluler," jelas Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf.

Kemudian pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya atau swafoto KTP/SIM (selfie).

"Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM," ujar Yusuf. Jika SIM palsu maka akan terdeteksi sistem sehingga akan dibatalkan secara otomatis.

Pemeriksaan kesehatan juga dilakukan secara elektronik melalui verifikasi hasil e-RIKKES dan e-PPSI. Petugas Dokkes Polda memberitahukan ke kedokteran pada setiap wilayah untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pemohon SIM. Setelah diperiksa, tim dokter mengunggah hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes, selanjutnya pemohon akan dinyatakan lolos atau tidak.
Halaman Selanjutnya....


Editor : FBC
Penulis : Aris N

Komentar

Komentar
()

Top