Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Buruh Migran

Apjati Desentralisasikan Proses Rekrutmen TKI

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Proses rekrutmen Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang melalui Asosiasi Perusahaan Jasa TKI (PJTKI) akan didesentralisasikan. Dengan begitu, diharapkan dapat menekan tingginya jumlah TKI ilegal sekaligus memangkas biaya dalam proses rekrutmen TKI. Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati), Ayub Basalamah, mengatakan pihaknya membuka 10 perwakilan di daerah untuk membantu pemerintah menekan jumlah TKI ilegal.

"Semua proses akan di daerah, tidak lagi di Jakarta, sebab daerah yang paling mengerti TKI dari daerah mereka seperti apa," ungkap Ayub, di Jakarta, Rabu (12/7). Ayub mengatakan proses evaluasi penempatan TKI idealnya juga membutuhkan keterlibatan pihak swasta sebab pemerintah sebagai regulator tidak bisa bekerja sendiri karena swasta yang berada di gugus depan proses pemberangkatan TKI.

"Kita sudah sampaikan ke menteri, solusi penempatan yang ideal. Kita akan membuat konsep-konsep untuk penempatan TKI ke Timteng,'' sebutnya. Ayub mengungkapkan anggota Apjati saat ini sejumlah 400 perusahaan. Awalnya anggotanya mencapai 460-an perusahaan, namun banyak yang tutup karena ada kesulitan penempatan setelah pemerintah melakukan moratorium penempatan TKI ke Timteng.

Dalam kesempatan terpisah, Sekjen Kemnajer, Herry Sudarmanto, mengatakan Kemnaker telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) TKI nonprosedural di 21 lokasi pemberangkatan TKI (embarkasi) maupun pemulangan TKI (debarkasi) di Indonesia. "Satgas sudah bekerja beberapa tahun dan berhasil mendeteksi dan mencegah penempatan TKI nonprosedural," kata Herry.

Satgas TKI nonprosedural melibatkan kerja sama antara Kemnaker dengan Dinas Tenaga Kerja, Kepolisian, Imigrasi, dan Balai Pelayanan, Penempatan, dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI). "Satgas diharapkan mampu melakukan kegiatan pencegahan, penanganan, dan penindakan terhadap pihak-pihak yang berusaha melakukan penempatan TKI secara nonprosedural," papar Herry.

Sebagai hasil nyata kinerja Satgas Pencegahan TKI nonprosedural, pada tahun 2017, Kemnaker bekerja sama dengan Bareskrim Polri telah dilakukan tiga kali penggeledahan di lokasi yang berbeda terhadap kantor maupun penampungan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Langkah selanjutnya, Kemnaker mencabut izin PPTKIS yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan manusia.

"Kehadiran Satgas TKI nonprosedural merupakan ujung tombak di daerah dalam rangka kehadiran negara dalam melindungi warga negaranya," tutur Herry. cit/E-3

Komentar

Komentar
()

Top