Aparatur Sipil Negara yang Bekerja di Rumah Harus Tetap Produktif
Foto: istimewaSaat inilah momentum yang tepat mengoptimalkan reformasi birokrasi. Pemerintah telah memberlakukan sistem bekerja di rumah atau work from home bagi aparatur sipil negara (ASN). Bahkan, kebijakan ini diperpanjang sampai 21 April 2020.
Untuk mengupas efektivitas serta kendala dari sistem work from home bagi ASN ini, Koran Jakarta mewawancarai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokasi (RB), Tjahjo Kumolo, di Jakarta. Berikut petikan wawancaranya.
Pemerintah memperpanjang kebijakan work from home bagi ASN, ada tenggat waktunya tidak, kebijakan ini berakhir kapan?
Ya, masa pelaksanaan work from home bagi ASN diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020 atau dua puluh satu hari kalender terhitung sejak tanggal 1 April 2020. Nanti setelah tanggal 21 April, kami akan mengevaluasi kebijakan work from home bagi ASN dengan melihat situasi yang ada. Kebijakan ini diambil untuk meminimalisir penyebaran virus korona atau Covid-19 di Tanah Air.
Dengan kebijakan work from home ini bukan berarti libur atau pegawai tidak bekerja. Semua ASN yang bekerja di rumah tetap menjalankan tugas dan pekerjaan sesuai dengan yang ditugaskan pimpinan di unit masing- masing. ASN yang bekerja di rumah harus tetap produktif. Seluruh pekerjaan mesti dikerjakan optimal di rumah. Saya juga sudah ingatkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi baik di pusat maupun di daerah, untuk memantau perkembangan dan melakukan pencegahan penularan Covid-19 bagi ASN, para PPK juga perlu melakukan pembaharuan data ASN yang terpapar atau terkonfirmasi positif Covid-19 melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Petunjuk pelaksanaan pembaharuan data tersebut akan diatur lebih lanjut oleh Kepala BKN.
Apakah sudah ada hasil evaluasi terhadap kebijakan yang sudah dilaksanakan sebelumnya?
Ya, ada beberapa catatan dari hasil evaluasi terhadap pelaksanaan work from home bagi ASN yang telah dilaksanakan dan kembali diperpanjang. Work from home, memiliki beberapa kelebihan. Pertama, work from home merupakan upaya untuk mempercepat penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik, sekaligus jadi salah satu instrumen untuk meningkatkan kemampuan pegawai dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Kelebihan lainnya, terjadi penghematan belanja APBN dan APBD. Work from home juga dalam rangka mendukung pelaksanaan social atau physical distancing. Work from home juga ternyata bisa mengurangi kepadatan lalu lintas dan polusi, sekaligus ini jadi work life balance di mana ada fleksibilitas dalam bekerja.
Ada hambatan dari pelaksanaan work from home bagi ASN?
Di samping kelebihan, work from home bagi ASN juga memiliki beberapa hambatan atau kendala. Hambatan pertama, ada keterbatasan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi serta aplikasi e-office. Hambatan kedua, masih diperlukannya tanda tangan basah pada dokumen tertentu. Hambatan ketiga, dukungan anggaran untuk koneksi internet pegawai belum dialokasikan.
Keempat, tidak dapat diimplementasikan untuk unit kerja dengan sifat tugas pelayanan masyarakat langsung yang memerlukan tatap muka. Hambatan kelima, tidak dapat diimplementasikan untuk pengawasan pekerjaan yang bersifat pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana perkantoran.
Catatan lainnya dari pelaksanaan work from home bagi ASN?
Dari hasil evaluasi terhadap pelaksanaan work from home tahap pertama, kami juga mencatat beberapa isu terkait program kerja di rumah tersebut. Pertama, isu keamanan informasi pemerintah. Faktanya, banyak kegiatan yang dilakukan dengan menggunakan aplikasi dari negara lain seperti Zoom, WhatsApp, Telegram, Gmail, atau Yahoomail. Isu tanda tangan elektronik. Tanda tangan kebijakan dan tanda tangan keuangan masih menggunakan tanda tangan basah sehingga ini memperlambat proses kerja dengan pola work from home.
Isu sistem aplikasi monitoring kinerja pegawai. Beberapa pekerjaan yang dilakukan oleh ASN belum termonitor secara akurat termasuk presensi ASN yang menggunakan media elektronik dapat berpotensi dimanipulasi. Isu lainnya, terkait dengan infrastruktur telekomunikasi. Harus kita akui, kualitas koneksi internet bervariasi tergantung wilayah, sehingga kelancaran berkomunikasi khususnya saat rapat online terganggu. Di samping itu, ada catatan lainnya dari hasil pemantauan terhadap pelaksanaan work from home bagi ASN yang sudah dan sedang dilaksanakan saat ini.
Pertama soal disiplin pegawai. Ini perlu ditetapkan alat ukur terhadap pencatatan kehadiran, pencatatan jam kerja dan pencatatan izin. Kedua, akuntabilitas dan pengawasan. Ini perlu dipastikan terlaksananya akuntabilitas dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan selama work from home yang meliputi pembagian pekerjaan terhadap ASN, pelaporan pekerjaan, serta pemantauan keberlangsungan pekerjaan. n agus supriyatna/P-4
Redaktur: Khairil Huda
Penulis:
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Pemerintah Sosialisasikan Hasil COP29 Sembari Meluncurkan RBC-4
- 2 Regulasi Baru, Australia Wajibkan Perusahaan Teknologi Bayar Media Atas Konten Berita
- 3 Ini yang Dilakukan Pemkot Jaksel untuk Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok Jelang Natal
- 4 RI Harus Antisipasi Tren Penguatan Dollar dan Perubahan Kebijakan Perdagangan AS
- 5 Jika Alih Fungsi Lahan Pertanian Tak Disetop, Indonesia Berisiko Krisis Pangan
Berita Terkini
- Trump Berjanji Ekonomi AS Lebih Kuat Saat Buka Bursa Efek New York
- Mulai 2025, Semen Merah Putih Fokus Hasilkan Produk Berkelanjutan dan Inovatif
- PTPN Group Tanam Padi Gogo Varietas Situ Bagendit
- Peralatan Makan untuk Stimulasi di Kecil pada Periode Emas Diluncurkan
- Tiongkok Penjarakan Pelatih Timnas 20 Tahun Penjara atas Tuduhan Korupsi