Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Aparatur Kota Bekasi Dapat Cuti Tujuh Hari

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

BEKASI - Apartur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi mendapat cuti bersama saat perayaan Idul fitri 1439 Hijriyah/2018 Masehi selama tujuh hari.

"Cuti bersama Idul Fitri ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani 18 April 2018. Diputuskan cuti bersama sebanyak tujuh hari, yakni 11-14 Juni, dan 18-20 Juni 2018," kata Kasubag Humas Pemkot Bekasi Sajekti Rubiah di Bekasi, Senin (7/5)

Menurut dia, penetapan jadwal cuti bersama itu didasari atas keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Agama. "Ketentuan cuti bersama tersebut juga berlaku bagi pekerja swasta," katanya.

Dikatakan Sajekti, ketetapan cuti tersebut dipertimbangkan pemerintah dengan mendengarkan berbagai aspirasi dari aspek sosial, ekonomi, maupun keamanan dan ketertiban. Dari aspek sosial, kata dia, meliputi cuti bersama akan memberi waktu yang cukup bagi masyarakat dalam bersilaturahmi bersama keluarga yang berada di luar kota dan Pemerintah dapat melakukan rekayasa lalu lintas sehingga memberikan kenyamanan dalam perjalanan mudik. "Dari aspek ekonomi, Pemerintah juga telah mempertimbangkan agar dunia usaha dapat beroperasi dengan mendapatkan dukungan pelayanan dari sektor perbankan, transportasi, urusan ekspor-impor, imigrasi dan bea-cukai," katanya.

Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top