Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sektor Migas

Aparat Amankan 1,4 Juta Liter BBM Ilegal pada 2022

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada 2022 berhasil mengungkapkan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Beragam modus operandi dilakukan mulai dari badan usaha, agen, hingga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Aparat berhasil mengamankan BBM subsidi tersebut melalui permohonan permintaan pemberian keterangan ahli oleh Tim BPH Migas sebanyak 1.422.263 liter pada dugaan tindak pidana kegiatan usaha hilir migas dengan jenis barang bukti yang dominan adalah BBM solar subsidi.

"Kasus-kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi selama tahun 2022, yang berhasil diungkap sebagai tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPH Migas dengan Polri," ungkap Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, dalam konferensi persnya terkait penindakan penyalahgunaan BBM Subsidi di Jakarta, Selasa (3/1).

Dia menyampaikan banyaknya kasus yang diungkap tidak terlepas dari faktor -faktor yang mempengaruhi yaitu sistem pengendalian dan pengawasan dalam pendistribusian BBM Solar subsidi yang belum optimal, disparitas harga solar industri dan solar subsidi yang cukup besar, permintaan pasar untuk solar yang dipergunakan bagi Pelabuhan perikanan, industri dan pertambangan.

"Jumlahnya sangat besar dan tidak adanya perbedaan spesifikasi antara solar subsidi dan solar industri, perubahan ketentuan sanksi dalam regulasi terkait dengan penyalahgunaan BBM (Penerapan sanksi administrasi)," ungkapnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : andes
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top