Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Apakah dengan Sanksi Berat, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Perlu Mengundurkan Diri

Foto : ANTARA/Desca Lidya Natalia

Tangkap layar sidang etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di gedung KPK Jakarta, Senin (30/8).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta agar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari KPK setelah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku.

"Pengunduran diri Lili Pintauli Siregar adalah untuk menjaga kehormatan KPK," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Berdasarkan putusan Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan, pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Lili Pintauli adalah penyalahgunaan pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani.

Adapun yang dimaksud dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani adalah Wali Kota nonaktif Tanjung Balai M Syahrial yang tersandung perkara dugaan suap lelang jabatan.

Atas pelanggaran kode etik berat yang dilakukan oleh Lili Pintauli, Dewas KPK memberi sanksi berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan. Menurut MAKI, putusan Dewas KPK ini adalah hasil dari sebuah proses yang telah dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Revisi UU KPK.

"Ini belum memenuhi rasa keadilan masyarakat karena semestinya, sanksinya adalah Permintaan Mengundurkan Diri atau pemecatan," kata Boyamin.

Menurut dia, apabila Lili tidak mengundurkan diri, maka perbuatannya akan menjadi noda di KPK. Ke depannya, kata Boyamin, KPK akan kesulitan untuk melakukan pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, mengundurkan diri dari Pimpinan KPK harus dilakukan demi kebaikan KPK, kebaikan pemberantasan korupsi, dan kebaikan NKRI.

"Tetapi MAKI tetap menghormati putusan Dewas KPK," ucapnya.

Opsi melaporkan perkara ini ke Bareskrim berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 masih berada dalam proses pengkajian berdasarkan pada putusan Dewas KPK.

Pasal 36 UU KPK menyebutkan bahwa Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apapun.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top