Antisipasi Libur Panjang, Pemerintah Terbitkan SKB Terkait Pengaturan Lalu Lintas
Foto : Istimewa.
Ilustrasi - Situasi lalu lintas di gerbang tol.
JAKARTA - Dalam rangka mengantisipasi kondisi lalu lintas dan penyeberangan di libur panjang Isra Mikraj dan Imlek mendatang, Pemerintah secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW Dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024 pada tanggal 24 Januari 2024.
Baca Juga :
Kemenhub Optimalkan Perekrutan Awak Kapal
Penandatanganan SKB Nomor: KP-DRJD 623 Tahun 2024, SKB/21/1/2024 dan 21/KPTS/Db/2024 dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian.
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas
Komentar
()Muat lainnya