Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Anies: Vaksinasi Pedagang di Tanah Abang Bersifat Penawaran

Foto : (ANTARA/Livia Kristianti)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Nblok A Pasar Tanah Abang, Jakarra Pusat, usai meninjau pelaksanaan vaksinasi massal bagi para pedagang, Rabu (17/2/2021).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan tahap awal pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pedagang pasar saat ini bersifat penawaran dan diharapkan seluruh pedagang pasar dapat mengambil kesempatan itu untuk mencegah penyebaran virus.


"Kita pada fase ini, fase mengundang dengan harapan ini bisa membantu untuk mencegah keterpaparan di tempat-tempat yang banyak interaksi orangnya. Karena pasar adalah salah satu tempat yang paling banyak interaksi orangnya," ujar Anies saat ditemui di BlokA Pasar Tanah Abang, Rabu (17/2).

Meski demikian saat ditanya terkait pedagang yang menolak vaksin Covid-19 Anies enggan menjawab hal itu. "Saat ini di kita kan menawarkan ke pedagang. Nah ditawarkan kan bisa diambil atau tidak," kata Anies, seperti dilansir Antara.


Ia tetap optimis bahwa para pedagang akan menerima vaksinasi sehingga perekonomian di pasar-pasar dapat kembali pulih lebih cepat seperti saat sebelum pandemi.

Terkait cara Pemprov DKI Jakartajikaada warga yang menolak untuk vaksinasi Covid-19, sebelumnya sudah pernah dijawab oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Riza mengatakan siapapun yang menolak vaksinasi akan diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah yang berlaku.

"Ada ketentuan diatur di pemda dan ada yang diatur oleh pemerintah pusat, ya bisa kena dua kali bagi yang menolak. Sudah kena denda dari Jakarta, dari pusat gak dapat bansos. Kita laksanakan sesuai aturan yang ada," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (16/2).

Untuk para penolak pemberian vaksin, Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 terkait Perubahan Stas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Perpres Nomor 14 Tahun 2021 juga mengatur persoalan seputar sanksi administratif maupun sanksi pidana bagi orang yang menolak atau menghalangi pelaksanaan vaksinasi Covid-19.



Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : M Husen Hamidy, M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top