Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Kebijakan SIKM

Anies Tunggu Ketentuan Pusat untuk Atur Mudik

Foto : antara

Petugas dishub memeriksa surat izin keluar masuk Jakarta, di Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum mengeluarkan soal kebijakan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta karena menunggu peraturan-peraturan dari Pemerintah Pusat soal teknis larangan mudik Lebaran 2021.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum mengeluarkan soal kebijakan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta karena menunggu peraturan-peraturan dari Pemerintah Pusat soal teknis larangan mudik Lebaran 2021.
"Kita di Jakarta akan menunggu dulu sampai ada ketentuan dari Pemerintah Pusat," ujar Anies usai menghadiri acara rapat kerja wilayah (Rakerwil) di Jakarta Selatan, Minggu (4/4)
Anies mengatakan pada Sabtu (3/4/), ada rapat koordinasi yang langsung dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga membahas terkait pembatasan mobilitas penduduk pada saat musim libur Lebaran. Pemerintah Pusat, kata dia, akan membuat peraturan teknisnya nanti dan pihaknya akan menyesuaikan "Nanti kita menyesuaikan," tandas Anies.
Sebelumnya, Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera memutuskan kembali pemberlakuan syarat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang keluar masuk wilayah Ibu Kota menjelang musim mudik lebaran.
Riza menyampaikan Anies akan memutuskan pemberlakuan kembali SIKM sejalan dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Terkait SIKM nanti kita akan merumuskan apakah nanti setelah tanggal 5 habis PPKM Mikro. Selanjutnya akan kita rumuskan diperlukan atau tidak SIKM atau upaya apa yg nanti akan diambil Pemprov DKI Jakarta atau pemerintah lainnya," ujar Riza
Riza menegaskan pihaknya mendukung langkah Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan penyekatan di 333 titik untuk mencegah warga melakukan mudik lebaran 2021
"Sekarang kan Korlantas Polri sudah menyiapkan titik-titik pembatasan daripada keluar masuk, sekat-sekat. Kita mendukung," ujar Riza.
Riza mengatakan, Korlantas Polri sudah menyiapkan 333 titik penyekatan di seluruh Indonesia khususnya di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Pemprov DKI Jakarta, kata dia, akan memberikan dukungan terhadap penyekatan di titik keluar masuk Jakarta.
"Kita mendukung, men-support dan mendukung faskes yang dimungkinkan untuk kita bantu," kata Riza.
Lebih lanjut, Riza mengatakan, Pemprov DKI Jakarta juga akan menyampaikan pada waktu soal kebijakan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta. Yang terpenting, kata dia, terdapat kebijakan yang sama dengan semangat yang sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melarang mudik Lebaran 2021. emh/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top