Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Penegakan Aturan I Lokasi Penyekatan PPKM Darurat di Jakarta Jadi 72 titik

Anies Proses Hukum Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat

Foto : Koran Jakarta/Wahyu AP

Sejumlah pekerja berjalan saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada saat jam pulang kerja di kawasan Thamrin, Jakarta, Senin (5/7).

A   A   A   Pengaturan Font

Gubernur DKI Jakarta bakal memproses hukum dua pimpinan perusahaan non-esensial dan kritikal karena melanggar ketentuan PPKM Darurat.

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menemukan masih banyak perusahaan yang melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam sidaknya menemukan dua perusahaan non esensial dan kritikal di wilayah DKI Jakarta karena tidak penerapan PPKM Darurat.
Hal tersebut, kata Anies, dikarenakan kedua perusahaan melanggar Undang-Undang Wabah Penyakit Menular (UU No. 4 tahun 1984). "Tadi kantornya langsung saya suruh tutup, semua karyawan harus pulang, langsung diproses hukum, termasuk dari kepolisian akan memproses secara pidana, karena mereka melanggar undang-undang wabah," kata Anies dalam unggahan pada status instagramnya @aniesbaswedan dikutip di Jakarta, Selasa (6/7).
Bahkan, Anies meminta staf yang menyertainya untuk memotret wajah orang yang bertanggung jawab di perusahaan-perusahaan tersebut dan mendata mereka. "Ini adalah orang-orang yang tidak bertanggung jawab, orang-orang yang memilih untuk membuat karyawannya ambil risiko," ucapnya.
Hal tersebut dilakukan, kata Anies, karena perusahaan tersebut melakukan pelanggaran di mana kantor tersebut tidak termasuk jenis esensial dan bukan juga termasuk sektor kritikal, namun tetap melakukan kegiatan bekerja dengan normal.
"Ini bukan saja melanggar peraturan, tapi tidak memikirkan keselamatan. Bahkan ada ibu hamil tetap bekerja saya sampai saya tegur tadi manager human resourcesnya, seorang ibu juga, saya katakan harusnya seorang ibu lebih sensitif, melindungi perempuan hamil tidak seharusnya mereka berangkat bekerja seperti ini kalau terpapar komplikasinya tinggi," ujarnya.
"Ini bukan sekadar pelanggaran atas peraturan yang dibuat oleh pemerintah, tapi ini adalah pelanggaran atas tanggung jawab kemanusiaan," ucapnya.

Jatuhkan Hukuman
Meski memastikan akan menjatuhkan hukuman, Anies menyatakan bahwa tujuan penjatuhan hukuman adalah untuk menegakkan aturan, bukan untuk memuaskan perasaan.
"Jadi bukan untuk menghukum sepuas-puasnya, tetapi menghukum sesuai dengan ketentuan perundangan. Ini adalah negara hukum, ini adalah negara diatur dengan tata aturan hukum. Karena itu, ketika memberikan sanksi bukan untuk memuaskan hati, tetapi sanksi untuk menegakkan aturan," tutur Anies.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan kegeramannya pada dua perusahaan non esensial dan non kritikal saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait aturan 100 persen kerja dari rumah (work from home/WFH) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Selasa.
Ditemui terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan semenjak diberlakukan PPKM darurat tanggal 3 Juli 2021, pihaknya melakukan ada pembatasan kapasitas.
"Awalnya dari yang 50 persen menjadi 25 persen, yang 25 persen menjadi 0, ya pekerja kita minta berada di rumah tidak di kantor, kecuali yg bekerja di esensial dan kritikal. Kami juga membatasi jam operasional," kata Riza.
Riza menambahkan peraturan PPKM darurat juga menutup akses perjalanan keluar kota. Ada juga yang melakukan lockdown untuk RT.
Sementara itu, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Hendro Pandowo mengatakan ada 72 titik penyekatan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya sebanyak 63 titik penyekatan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. "Penyekatan dilakukan di 72 titik, yaitu 5 titik Gerbang Tol, 9 titik exit tol, 19 titik di batas kota kemudian 39 titik di jalur utama," katanya dalam konferensi virtual Senin malam.
Wakapolda menjelaskan secara rinci bahwa dari 72 titik penyekatan itu, 37 titik di antaranya merupakan pembatasan mobilitas dan penyekatan masyarakat yang akan masuk ke Jakarta. jon/Ant/S-2


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top