Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kekosongan Wagub

Anies Kerepotan Tanpa Wakil Gubernur

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Anies mengatakan, penentuan nama calon pendampingnya itu akan diserahkan kepada partai pengusung yang mencalonkan dirinya dan Sandiaga saat Pilkada 2017 lalu, yakni PKS dan Gerindra. Dia menegaskan, bisa bekerja sama dengan siapa saja, baik dari kalangan politisi maupun profesional.

"Memang kalau dari partai nggak profersional gitu? Pokoknya Siapa saja, saya siap tugas. Dan saya percaya, kalau sudah dijenjang seperti ini, ini bukan perasaan, ini tentang delivery kerja profesional. Jadi, saya percaya yang diusulkan pasti mereka siap kerja tuntas kerja keras," ungkapnya.

Berdasarkan UU Pemilu yang baru, mekanisme pemilihan wakil gubernur saat ini berbeda dengan era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menggantikan Jokowi duduk sebagai gubernur DKI. Saat itu, Ahok dapat menentukan wakilnya sendiri. Kini wakil Anies harus diajukan dan dipilih berdasarkan sidang paripurna DPRD.

Sesuai Pasal 176 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), untuk mengisi kekosongan jabatan wagub ini, harus dilakukan melalui pemilihan di dalam sidang paripurna DPRD. Dan partai koalisi pengusung, yaitu Gerindra dan PKS, memiliki waktu sebulan untuk menentukan nama-nama pilihan yang akan diajukan.

Sekretaris Dewan DPRD DKI, Muhammad Yuliadi mengaku akan segera menggelar paripurna pengunduran diri Sandiaga Uno dari jabatan Wakil Gubernur DKI. Jadwal paripurna tersebut, katanya, masih dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top