Anies Akan Surati Menkes Minta Status PSBB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) perlu surat penetapan Pembatasn Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk bisa melakukan tindakan segara hukum terhadap pelanggar ketentuan PSBB.
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akan mengirim surat kepada Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, untuk minta segera menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta.
"Langkah ke depan, kami melaksanakan amanah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020. Jadi, hari ini kami akan mengirimkan surat Pak Wapres, kepada Menteri Kesehatan. Kami meminta kepada Menteri Kesehatan untuk segera menetapkan PSBB untuk Jakarta," kata Anies dalam siaran langsung di akun YouTube Wakil Presiden RI, KH Ma'ruf Amin, Kamis (2/4).
Menurut Anies, PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) telah mengatur berbagai ketentuan, di antaranya kebijakan PSBB dapat dilaksanakan bila Menteri Kesehatan mengeluarkan surat keputusannya mengenai wabah korona.
Adapun pihak yang dapat mengusulkan PSBB kepada Menkes adalah kepala daerah setingkat Gubernur, Wali Kota, dan Bupati. Kemudian Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya