Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Anggota Parlemen Republikan Serukan Pemakzulan Trump

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

WASHINGTON DC - Seorang anggota parlemen Amerika Serikat (AS) dari Partai Republik, Justin Amash, pada Sabtu (18/5) menyatakan bahwa Donald Trump telah melakukan pelanggaran-pelanggaran yang bisa menyebabkan Presiden AS itu dimakzulkan.

Pernyataan Amash itu merupakan yang pertama datang dari politisi Republik yang meminta dilengserkannya presiden yang berasal dari partainya.
Berdasarkan penilaian Amash, laporan dari tim khusus pimpinan Robert Mueller yang menyelidiki intervensi Russia dalam pemilu AS, mengungkapkan bahwa Trump sudah melakukan tindakan dan sikap yang telah memenuhi ambas batas kategori syarat pemakzulan, seperti pengkhianatan dan menghalangi penyelidikan.

"Tak perlu diragukan lagi jika ada seseorang yang bukan merupakan Presiden AS, bisa dituntut berdasarkan bukti-bukti tersebut," kata Amash.

Amash pun mengatakan, Jaksa Agung AS, William Barr, secara sengaja mengalihkan perhatian publik dari konteks laporan Mueller. Sementara tudingan terhadap Trump mengenai isu ini yaitu sudah menghalangi penyelidikan dan hal ini dianggapnya sebagai tindak kejahatan. AFP/I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : AFP

Komentar

Komentar
()

Top