Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Panglima

Anggota Lakukan Kekerasan dengan Senjata Harus Dipecat

Foto : Istimewa

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa

A   A   A   Pengaturan Font

Terakhir, usai mendengarkan perkembangan kasus, Panglima TNI memberikan arahan agar semua tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan prajurit TNI wajib ditindak tegas, berdasarkan hukum militer. "Segala bentuk pelanggaran hukum disiplin militer yang dilakukan prajurit TNI, saya pastikan diproses secara tegas, adil, dan berdasarkan hukum," ujar dia.

Sebelumnya, Panglima TNI melakukan mutasi dan promosi jabatan kepada 328 Perwira Tinggi. Salah satunya, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Maruli Simanjuntak sebagai Pangkostrad.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Prantara Santosa, 28 Pati masuk ke dalam jabatan satuan-satuan baru TNI.

Mereka adalah Komando Armada TNI AL, Komando Operasi Udara Nasional TNI AU, Pusat Psikologi TNI, Pusat Pengadaan TNI dan Pusat Reformasi Birokrasi TNI. Sedangkan 10 Jabatan Perwira Tinggi Bintang 3 dalam Keputusan Panglima TNI tersebut adalah Pangkogabwilhan III dijabat Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa (Pangdam XVIII/Kasuari ).

Danjen Akademi TNI dijabat oleh Letjen TNI Bakti Agus Fajari (Wakasad). Wakasad dijabat oleh Mayjen TNI Agus Subiyanto (Pangdam III Siliwangi). Pangkostrad dijabat oleh Mayjen TNI Maruli Simanjuntak (Pangdam IX Udayana).


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top