Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Pejabat Demokrasi

Anggota KPU-Bawaslu Jangan Partisan

Foto : Istimewa

Akademisi Ilmu Sosial Politik Universitas Indonesia, Sri Budi Eko Wardani

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Syarat utama calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak boleh partisan. Penegasan ini disampaikan akademisi Ilmu Sosial Politik Universitas Indonesia, Sri Budi Eko Wardani, di Jakarta, Senin (4/10).

Sri Budi Eko Wardani berbicara dalam webinar seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027. Menurut dia, tidak mudah mencari sosok nonpartisan. Sebab rekam jejak masyarakat kadang-kadang ada di mana-mana. Mereka pernah berkecimpung dalam dunia aktivitas yang terkait politik. Contoh, menjadi anggota partai, mendukung kandidat tertentu, atau anggota tim sukses.

"Hal ini terkait penonjolan partisipasi politik warga pada era reformasi. Jadi, tidak mudah mencari orang yang tidak partisan," ujar Sri Budi. Namun, karena KPU dan Bawaslu adalah lembaga yang akan mengelola pemilu yang bersentuhan langsung dengan suksesi kepemimpinan nasional, maka sikap nonpartisan harus ditegakkan.

"Ini menjadi tantangan panitia seleksi dan saat uji kelayakan di DPR nantinya," tandasnya. Kemudian, syarat lainnya, menurut Sri Budi, mereka harus kapabel kepemiluan dari sisi manajerial, logistik, dan perencanaan anggaran. Mereka juga harus sehat, jujur, dan berintegritas.

KPU-OSIS
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Haryo Brono

Komentar

Komentar
()

Top