Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
JEDA

Anggota DPRD Nyaleg Lewat Partai Lain Diberhentikan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Pendaftaran calon legislatif baik tingkat pusat dan daerah telah ditutup. Semua partai peserta pemilu telah menyerahkan daftar calon legislatifnya. Banyak yang legislator tertutama di daerah yang maju kembali jadi caleg tapi bukan dari partai lamanya alias nyaleg lewat partai lain.

Menyikapi ini, Kementerian Dalam Negeri telah mengirimkan surat yang ditujukan kepada para gubernur, pimpinan DPRD provinsi, bupati, wali kota dan pimpinan DPRD kabupaten atau kota. "Kami telah mengirimkan surat bernomor 160/6324/OTDA," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar, di Jakarta, Jumat (3/8).

Surat tersebut menurut Bahtiar tentang pemberhentian Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir untuk mengikuti pemilu 2019. Kata Bahtiar sesuai ketentuan Pasal 139 ayat (2) huruf i dan Pasal 193 ayat (2) huruf i UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

ags/AR-3

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top