Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Korupsi

Anggota DPR Terjaring OTT Kasus Impor Bawang Putih

Foto : istimewa

I Nyoman Dhamantra, Anggota Komisi VI DPR

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PDI-P, I Nyoman Dhamantra, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) kasus impor bawang putih. OTT yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut juga mengamankan 11 orang dari unsur pengusaha, orang dekat anggota DPR, dan pihak lain.

Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan OTT dilakukan pada Rabu (7/8) malam pukul 21.30 WIB hingga hari Kamis (8/8).

"Operasi senyap itu dilakukan setelah menerima informasi akan terjadi transaksi terkait dengan rencana impor bawang putih ke Indonesia. Setelah dicek di lapangan, KPK menemukan ada dugaan transaksi menggunakan sarana perbankan," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Ditambahkan, terdapat 11 orang yang diamankan pada operasi senyap dan telah dibawa ke Gedung KPK untuk proses pemeriksaan lebih lanjut pada Kamis pagi. "Kesebelas orang itu terdiri dari unsur swasta pengusaha importir, sopir, dan orang kepercayaan anggota DPR, dan pihak lain," katanya.

Selain mengamankan sejumlah orang, tim KPK juga menyita bukti transfer sekitar dua miliar rupiah. "Selain itu, dari orang kepercayaan anggota DPR ditemukan sejumlah mata uang asing berupa dollar AS yang masih dalam proses perhitungan dan penelusuran," kata Agus.

Jadi Tersangka

Sementara itu, pada Kamis malam, KPK menetapkan anggota DPR I Nyoman Dhamantra (INY) sebagai tersangka kasus dugaan suap impor bawang putih. Selain Noyman Dhamantra, KPK juga menetapkan 5 orang lainnya.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan 6 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.

Tersangka lainnya yakni Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), Zulfikar (ZFK). Ketiganya merupakan tersangka pemberi duit suap.

Sedangkan dua orang tersangka lainnya yakni Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan Nyoman Dhamantra dan Elviyanto (ELV) ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Nyoman.

Chandry alias Afung pemilik PT Cahaya Sakti Agro dan Doddy bekerja sama mengurus izin impor bawang putih tahun 2019. Doddy menawarkan bantuan dan menyampaikan jalur lain untuk mengurus rekomendasi impor produk hortikultura (PIH) dari kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.

Upaya pengurusan ini kemudian sampai ke Nyoman Dhamantra. Nyoman meminta fee yakni 1.700-Rp 1.800 kg bawang putih yang diimpor. KPK menyebut komisi untuk pengurusan impor bawang putih yang sudah ditransfer yakni 2 miliar rupiah.

"Diduga uang 2 miliar rupiah yang ditransfer melalui rekening adalah uang untuk mengunci kuota impor yang diurus," kata Agus. ola/AR-2

Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top