Anggota DPR: IKN Secara De Facto Sudah Digunakan Sebagai Ibu Kota
Foto : ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
Ketua Komisi II DPR RI periode 2019-2024 Ahmad Doli Kurnia.
Meski demikian, dia menilai pemindahan ibu kota baru negara ini bukan perkara mudah. Dalam Undang-undang IKN, sudah dijelaskan bahwa pembangunan akan selesai secara bertahap hingga 2045.
"Undang-undang itu menjelaskan butuh 23 tahun, jadisettle-nya pemindahan ibu kota itu pada tahun 2045," kata dia.
Untuk itu, dia berharap pembangunan IKN bisa menimbulkan dampak nasional, terutama masalah ekonomi.
Meski awalnya timbul berbagai perdebatan, dia yakin IKN nantinya akan dinikmati oleh semua orang.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya