Aneh tapi Nyata! Warga Bekasi Sengaja Lakukan Hal Konyol Ini Demi Raup Rp3 Miliar
Ilustrasi
Setelah memeriksa CCTV, pihak kepolisian mendapati sosok Wahyu bertemu dengan kembarannya di wilayah Bogor pada hari yang sama pada saat rekayasa lalu lintas tersebut. Akibatnya, Wahyu telah ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan polisi masih melakukan pengejaran terhadapnya.
"Sedangkan untuk saudara Wahyu sendiri kami tetapkan sebagai DPO karena menginisiasi. Dia aktor intelektualnya untuk melakukan peristiwa ini sehingga terjadi," pungkasnya.
Sementara ketiga rekan Wahyu sudah ditahan oleh Polres Metro Bekasi. Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun.
"Bukan karena polisi balas dendam atau yang terlibat di sini Basarnas, Brimob kemudian relawan, juga balas dendam tidak, tapi ini adalah sebuah pembelajaran kepada masyarakat," tegas Gidion.
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya