Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Penanganan Wabah I Masyarakat Harus Terus Taati Protokol Kesehatan

Anak di Bawah 12 Tahun Dapat Lakukan Perjalanan

Foto : Sumber: Covid19.go.id
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menyampaikan anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah dapat melakukan perjalanan dengan semua moda transportasi sesuai aturan yang berlaku.

"Saat ini diizinkan mobilitas anak-anak usia kurang dari 12 tahun, di mana dalam aturan sebelumnya dibatasi," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers "Pengaturan Perjalanan Dalam Negeri Seiring Pelandaian Covid-19" yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis (21/10).

Wiku mengatakan anak-anak usia di bawah 12 tahun yang melakukan perjalanan wajib menyertakan satu dokumen, yaitu hasil tes negatif Covid-19 sesuai dengan moda transportasi dan daerah tujuannya.

"Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menyatakan kelayakan PCR atau tes usap antigen untuk dilakukan kepada anak-anak," katanya.

Wiku menyampaikan keputusan memperbolehkan anak-anak melakukan perjalanan itu untuk meningkatkan kemudahan masyarakat, khususnya bagi orang tua yang berada dalam keadaan mendesak dan penting.

"Misalnya, perpindahan orang tua akibat pindah tugas, bekerja atau perjalanan dinas dan lain-lain," katanya.

Tetap Waspada

Kendati demikian, Wiku meminta kepada para orang tua untuk tetap waspada dan berhati-hati jika melakukan perjalanan bersama anak. "Jadi, mereka sudah bisa asal dengan penuh kehati-hatian dan dalam keadaan sehat," paparnya.

Sebelumnya, Pakar Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono, mengatakan orang tua harus benar-benar mengingatkan anak agar selalu menerapkan protokol kesehatan. "Gunakan masker, jaga jarak, dan tidak berkerumun," katanya.

Dia menyarankan agar anak-anak tetap di dalam rumah. Jika anak bermain di luar rumah, harus selalu dalam pengawasan orang tua.

Lebih jauh, Wiku mengemukakan mobilitas masyarakat bisa kembali diperketat oleh pemerintah kalau angka kasus kembali mengalami tren peningkatan. "Jika terjadi perburukan kondisi yang signifikan atau konsisten maka dapat diindikasikan bahwa pengetatan akan segera dilakukan," katanya.

Pemerintah, tambah Wiku, terus membaca data dalam menyusun kebijakan sebagai instrumen pengendalian pandemi. Untuk mencegah peningkatan kasus, masyarakat wajib disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Menurut Wiku, pemerintah terus menyelaraskan upaya pengendalian Covid-19 dan pemulihan ekonomi. "Sehingga dimohon kerja sama semua pihak bergotong royong menjalankan kebijakan yang ada dengan kesadaran dan rasa tanggung jawab yang tinggi," ujarnya.

Ia pun mengimbau agar pandemi yang kian surut harus dibarengi dengan kedisiplinan protokol kesehatan ketat. "Khusus terkait mobilitas, masyarakat harus memperhatikan persyaratan perjalanan dan kedisiplinan 3M selama perjalanan," katanya.

Berdasarkan laporan dari dashboard perubahan perilaku, kata Wiku, kepatuhan masyarakat memakai masker dan menjaga jarak selama sebulan terakhir tergolong konsisten di atas 90 persen secara nasional.

"Namun, tugas selanjutnya ialah memastikan kedisiplinan tersebut diimplementasikan per daerah dan bahkan kepatuhan yang terus mencapai 100 persen," katanya.

Secara terpisah, ahli epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Iwan Ariawan, mengimbau masyarakat untuk terus menaati prosedur perjalanan dan saat masuk ke tempat-tempat umum, serta selalu menerapkan protokol kesehatan.

"Masyarakat harus selalu diingatkan pentingnya melakukan prokes. Edukasi sangat penting dan harus terus dilakukan," katanya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara, Agus Supriyatna, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top