Anak di Bawah 12 Tahun Dapat Lakukan Perjalanan
Mobilitas masyarakat bisa kembali diperketat oleh pemerintah kalau angka kasus kembali mengalami tren peningkatan.
JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menyampaikan anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah dapat melakukan perjalanan dengan semua moda transportasi sesuai aturan yang berlaku.
"Saat ini diizinkan mobilitas anak-anak usia kurang dari 12 tahun, di mana dalam aturan sebelumnya dibatasi," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers "Pengaturan Perjalanan Dalam Negeri Seiring Pelandaian Covid-19" yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis (21/10).
Wiku mengatakan anak-anak usia di bawah 12 tahun yang melakukan perjalanan wajib menyertakan satu dokumen, yaitu hasil tes negatif Covid-19 sesuai dengan moda transportasi dan daerah tujuannya.
"Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menyatakan kelayakan PCR atau tes usap antigen untuk dilakukan kepada anak-anak," katanya.
Wiku menyampaikan keputusan memperbolehkan anak-anak melakukan perjalanan itu untuk meningkatkan kemudahan masyarakat, khususnya bagi orang tua yang berada dalam keadaan mendesak dan penting.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya