Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Amnasmen Hargai DKPP terkait Pemberhentian Sebagai Ketua KPU Sumbar

Foto : Antara/Istimewa

Mantan Ketua KPU Sumbar Amnasmen.

A   A   A   Pengaturan Font

PADANG - Mantan Ketua KPU Sumatera Barat Amnasmen menyatakan menghargai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dirinya dari jabatan Ketua KPU Sumbar.

"Saya menghargai putusan DKPP tersebut, sekalipun terdapat sejumlah catatan yang agaknya perlu didiskusikan secara akademik ke depan," kata dia melalui keterangan tertulis di Padang, Sabtu.

Ia mengatakan sebagai Ketua KPU Provinsi Sumbar saat persidangan dilakukan.

"Saya perlu menegaskan bahwa saya mengambil tanggung jawab penuh, sekalipun sejumlah perbuatan yang menjadi pokok persoalan persidangan itu dilakukan oleh anggota di KPU Sumbar," katanya.

Menurut dia, untuk memperjelas sejumlah hal ada beberapa hal yang harus disampaikan yaitu sejak awal dipercaya sebagai Ketua KPU Provinsi Sumbar, ia memahami bahwa jabatan adalah amanah yang hanya bersifat sementara atau titipan, sehingga harus dijalankan sebaik-baiknya.

Maka, terkait dengan putusan DKPP yang memberhentikan dirinya dari jabatan Ketua KPU Sumbar, secara pribadi, ia menyampaikan terima kasih dan tidak berniat untuk mempertahankan jabatan tersebut.

"Fokus utama saya saat ini adalah bagaimana bisa menjalankan tugas dalam penyelenggaraan Pilkada Sumbar 2020 ini sebaik-baiknya," kata dia.

Kemudian untuk memastikan tugas KPU Sumbar berjalan maksimal, maka KPU Sumbar sudah menunjuk pelaksana tugas Ketua KPU Sumbar pada Kamis (5/11) setelah Putusan DKPP yang memberhentikannya sebagai Ketua KPU Sumbar pada (4/11)

"Saya tegaskan kembali, saya mengambil tanggung jawab penuh terhadap kesalahan yang dilakukan salah satu anggota di KPU Sumbar, yakni berkaitan dengan kekeliruan di dalam persiapan dan pelaksanaan verifikasi dukungan calon perseorangan kepala daerah 2020 di Provinsi Sumatera Barat," katanya.

Hal ini berkaitan dengan munculnya Form BA.5.1 KWK dalam proses verifikasi dukungan calon perseorangan Pilkada Sumatera Barat Tahun 2020.

Ia menambahkan, dirinya telah membaca secara cermat, hati-hati Putusan DKPP No. 86-PKE/IX/2020 dan pada putusan tersebut pemberhentiannya sebagai Ketua KPU Sumbar, karena menurut majelis dirinya dianggap tidak mengetahui keberadaan formulir BA.5.1 KWK sebagai lampiran dari Keputusan KPU Sumatera Barat No. 13/PL.02.2-Kpt/13/Prov/II 2020 tertanggal 17 Februari 2020 di dalam persiapan dan pelaksanaan verifikasi dukungan calon perseorangan dan tidak mengambil tindakan yang tegas untuk mengkoreksi hal tersebut.

Meskipun, menurut DKPP penerbitan BA. 5.1 KWK merupakan kebijakan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tapi hal inilah yang berujung pada pemberhentian dirinya sebagai Ketua KPU Sumatera Barat.

"Pada persidangan sebenarnya saya telah menyampaikan bahwa sebagai Ketua Sumbar, saya telah berupaya melakukan sejumlah hal untuk mengkoreksi kebijakan tersebut," ujarnya. Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top