Amendemen Jangan Pragmatis Jangka Pendek
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir
Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo menyinggung amendemen UUD 1945 dalam Pidato Sidang Tahunan MPR 2021. Ia mengatakan amendemen konstitusi terbatas dan hanya fokus pada Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), tidak akan melebar pada perubahan pasal lain.
Belum lama ini, anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, juga mengingatkan, isu amendemen sangat rentan dipolitisasi dan diboncengi isu-isu ikutan. Di antaranya, memasukkan masa jabatan presiden 3 periode, penundaan Pemilu 2024, maupun pemilihan presiden oleh MPR.
Lagi pula, kata Titi Anggraini, amendemen konstitusi bukan agenda mendesak, bahkan cenderung bisa kontraproduktif dengan upaya penanganan pandemi. Titi memandang penting penyelenggara negara fokus pada penanganan pandemi dengan bekerja optimal mengatasi virus korona dan membawa Indonesia keluar dari situasi krisis saat ini.
"Intrik politik hanya akan membuat kacau," ucap Titi. Ia menilai, isu masa jabatan presiden 3 periode, penundaan pemilu, dan pemilihan presiden oleh MPR bisa memancing kekisruhan berujung protes dan perlawanan publik karena tidak sesuai dengan konstitusi.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya