Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
UU Pemilu

Ambang Batas Pencalonan Presiden 20-25%

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Setelah berlarut-larut untuk mengambil keputusan tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum, Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dipimpin oleh Ketua DPR, Setya Novanto, pada Jumat (22/7) dini hari, akhirnya menetapkan secara aklamasi menggunakan Paket A untuk UU Pemilu.

Paket A ini terdiri dari ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen perolehan kursi di parleman atau 25 persen suara sah secara nasional (20-25 persen),

ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar empat persen, menggunakan sistem pemilu terbuka, alokasi kursi 3-10 kursi, dan menggunakan metode konversi suara (saint lague murni).

"Dengan ini diputuskan hasil RUU pemilu mengambil paket A minus 1. Apakah dapat disetujui?" tanya Setya Novanto dari mimbar paripurna, Jumat (21/7).

"Setuju...." jawab anggota di Paripurna. Penetapan menggunakan Paket A diambil setelah empat fraksi, yakni Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi PKS, dan Demokrat menyatakan walk out atau keluar dari ruang sidang.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top