Amandemen UUD 1945 Diusulkan Usai Pemilu 2024
Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani mengusulkan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dilakukan usai Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Sebaiknya dilakukan usai Pemilu 2024 agar tidak terdapat agenda tersembunyi," kata Asrul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11).
Wacana amandemen UUD 1945 dilakukan untuk mengakomodasi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Menurut ia, usulan itu sudah disampaikan dalam rapat gabungan antara pimpinan MPR, pimpinan fraksi-fraksi dan kelompok DPD. Pimpinan MPR menerima banyak aspirasi untuk melakukan pengkajian amandemen UUD 1945. "Saya mengusulkan kalaupun mau amandemen, tidak mungkin sebelum pemilu," ujarnya.
Menurut Asrul, jika amandemen dilakukan sebelum Pemilu 2024, akan terlalu banyak agenda-agenda tersembunyi atau yang sering disebut akan membuka kotak pandora. "Kalau mau amandemen, lebih baik pada periode yang akan datang," katanya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya