Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan - KPK Bantarkan Penahanan Romahurmuziy

Alur Seleksi Jabatan Tinggi di Kementerian Agama Didalami

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Untuk mengungkap dugaan jual beli jabatan di Kemenag, penyidik KPK mendalami alur seleksi jabatan di kementerian tersebut.

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami alur seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Pendalaman ini dilakukan dengan memeriksa tiga saksi untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.

"Penyidik mengonfirmasi pengetahuan para saksi terkait alur seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (4/4).

Untuk itu, tambah Febri, penyidik hari ini memeriksa tiga orang saksi untuk tersangka Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi XI, Romahurmuziy atau Romi (RMY). Mereka adalah anggota panitia pelaksana seleksi jabatan pimpinan tinggi Kemenag pada Sekretaris Jenderal yaitu Ari Haryanto, Afridul, dan Muhammad Basworo.

Selain tiga orang saksi tersebut, kata Febri, KPK juga menjadwalkan satu orang saksi lain untuk tersangka Romi yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar. Namun, Indra berhalangan hadir pemeriksaan dan akan dijadwalkan ulang pada minggu depan. "(Pemeriksaan Indra) dibutuhkan terkait administrasi posisi RMY di DPR," katanya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka yang diduga sebagai penerima dan pemberi. Satu orang yang diduga sebagai penerima yaitu Romi dan dua orang yang diduga sebagai pemberi yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS).

Perpanjang Penahanan

Secara terpisah, Muafaq dan Haris meninggalkan gedung KPK tanpa memberikan pernyataan kepada awak media. Diketahui, dua tersangka tersebut yaitu Muafaq dan Haris, kata Febri, dilakukan perpanjangan penahanan.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan yang pertama selama 20 hari dimulai dari 4 - 24 April 2019 untuk tersangka HRS dan MFQ," kata Febri.

Sedangkan untuk tersangka Romi, tambah Febri, belum dilakukan perpanjangan penahanan bersama kedua tersangka lainnya. Hal ini dikarenakan, Romi sedang dalam proses penundaan penahanan di Rumah Sakit Polri dari Selasa (2/4).

KPK membantarkan penahanan Romi. Selama pembantaran tersebut tidak dihitung dalam masa penahanan. "Ada perlakuan medis yang dibutuhkan oleh tahanan (Romi), yang tidak dapat dipenuhi di rutan KPK. Sehingga perlu dirujuk untuk perawatan lebih lanjut," jelasnya.

Untuk diketahui, Romi juga pernah mengeluh sakit sebelum diperiksa oleh lembaga antirasuah itu pada 21 Maret 2019. KPK pun menjadwalkan ulang pemeriksaan mantan Ketua Umum PPP itu pada 22 Maret 2019.

Saat ini, Romi ditahan di Rutan Cabang KPK yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK, Jakarta setelah diumumkan sebagai tersangka pada 16 Maret 2019 lalu.

Perlu diketahui, selama mengikuti proses seleksi secara terbuka untuk mengisi jabatan calon pejabat tinggi di Kemenag, Haris dan Muafaq melakukan sejumlah pertemuan dan memberikan uang kepada Romi. Ini dilakukan agar dapat mengurus proses lulus keduanya dalam jabatan tersebut.

Diduga pada Rabu (6/2), Haris memberikan uang sebesar 250 juta rupiah yang diduga sebagai pemberian pertama. Namun pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi Haris tidak termasuk dalam tiga nama yang akan diusulkan kepada Menteri Agama.

ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top