Lumpur Sidoarjo
Alokasikan Rp239,7 Miliar, Pemerintah Lanjutkan Program Pengendalian Lumpur Sidoarjo
Foto : (Foto: Kementerian PUPR).
Penanganan lumpur Sidoarjo oleh Kementerian PUPR.
PPLS dibentuk dengan Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2017 pasca pembubaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) berdasarkan Perpres No.21 Tahun 2017, yang tugas dan fungsinya berada di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, yaitu pertama, penanganan masalah sosial kemasyarakatan (pembelian tanah dan bangunan sesuai PAT 22 Maret 2007). Kedua, pembelian tanah dan bangunan di luar PAT 22 Maret 2007 melalui APBN. Ketiga, penanggulangan semburan lumpur, pengaliran lumpur ke Kali Porong, penanganan infrastruktur, dan mitigasi untuk melindungi keselamatan masyarakat. sur/AR-3
Komentar
()Muat lainnya