Alokasi Anggaran Subsidi Angkutan Perintis Naik
Foto : Istimewa.
Ilustrasi- Angkutan perintis.
Dia menambahkan jumlah tersebut belum termasuk subsidi Public Service Obligation (PSO) atau kewajiban pelayanan publik 2023 yang ada pada sektor perkeretaapian sebesar Rp. 2,54 triliun dan pada sektor perhubungan laut sebesar Rp. 2,39 triliun.
Baca Juga :
Ruas Tol Cipali Berpotensi Alami Kemacetan
"Pemberian subsidi angkutan perintis ini diberikan untuk menekan biaya transportasi, agar saudara-saudara kita yang berada di daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan (3TP) bisa mendapatkan layanan transportasi yang baik dan juga bisa mendapatkan harga barang kebutuhan pokok yang juga terjangkau," kata Budi.
Baca Juga :
Kemenhub Optimalkan Perekrutan Awak Kapal
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas
Komentar
()Muat lainnya