Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Aliran Dana Kasus Bakamla Terus Didalami

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dalam APBN-P 2016 untuk Bakamla. Penyidik mendalami aliran dana ke anggota DPR.

"Penyidik hari ini memeriksa dua saksi untuk tersangka Fayakhun Andriadi," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (11/4).

Mereka adalah Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia, Erwin S Arif dan Direktur PT CMI Teknologi, Rahardjo Pratjihno. Dalam penyidikan kasus itu, KPK tengah mendalami aliran dana terhadap Fayakhun yang diduga melalui perantara dalam kasus suap di Bakamla.

KPK telah menetapkan sebagai tersangka pada 14 Februari 2018. Fayakhun diduga menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa dia atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dalam APBN Tahun 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla. mza/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top