Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Kepegawaian -- KPK Telah Menerima Hasil Tes Wawasan Kebangsaan

Alih Status Pegawai KPK Jangan Dipolemikkan

Foto : Istimewa

Gedung KPK

A   A   A   Pengaturan Font

Publik diminta berpegang pada informasi resmi kelembagaan KPK terkait hasil tes wawasan kebangsaan dari para pegawainya.

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh meminta masyarakat tidak berpolemik terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Pesan saya agar publik tidak berpolemik terlebih dahulu dan tetap tenang, mengingat hasil tes tersebut belum sampai tahap pengumuman. Lebih baik kita tunggu hasil dari internal KPK," kata Pangeran Khairul Saleh, di Jakarta, Selasa (4/5).
Dia menilai terkait pemberitaan sejumlah pegawai KPK akan dipecat karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan, kabar tersebut tentu masih sangat dini untuk bisa tahu siapa orang yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan.

Segera Diumumkan
Menurut Pangeran, KPK belum memberikan keterangan terkait hal tersebut. Sebelumnya, KPK segera mengumumkan hasil tes wawasan kebangsaan pegawainya dalam proses alih status menjadi ASN sebagai bentuk transparansi.
"Saat ini, hasil penilaian asesmen TWK (tes wawasan kebangsaan) tersebut masih tersegel dan disimpan aman di Gedung Merah Putih KPK, dan akan diumumkan dalam waktu dekat sebagai bentuk transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan KPK," kata Sekjen KPK Cahya H Harefa.
KPK telah menerima hasil tes wawasan kebangsaan tersebut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertempat di Gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Selasa (27/4). Hasil tersebut merupakan penilaian dari 1.349 pegawai KPK yang telah mengikuti tes yang merupakan syarat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
"Sebagaimana diatur melalui Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara," kata Cahya.
Selain itu, dia juga menegaskan agar media dan publik juga berpegang pada informasi resmi kelembagaan KPK terkait hasil tes wawasan kebangsaan tersebut. Tes wawasan kebangsaan tersebut merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa puluhan pegawai KPK tidak lolos tes wawasan kebangsaan. "Kami menegaskan agar media dan publik berpegang pada informasi resmi kelembagaan KPK," ujar Cahya.
Ia mengatakan secara kelembagaan, KPK tunduk kepada peraturan bahwa pengalihan pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK bekerja sama dengan BKN menggelar asesmen wawasan kebangsaan bagi seluruh pegawai tetap dan pegawai tidak tetap KPK yang menjadi salah satu rangkaian proses alih stasus tersebut.
Adapun materi dalam asesmen wawasan kebangsaan, yaitu integritas berbangsa untuk menilai konsistensi perilaku pegawai apakah sesuai dengan nilai, norma, dan etika organisasi dalam berbangsa dan bernegara.
Selanjutnya, netralitas ASN untuk menilai ketidakberpihakan pegawai pada segala bentuk pengaruh manapun dan pihak siapapun. Terakhir, antiradikalisme untuk menilai kesetiaan pegawai terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top