Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Akun Diblokir karena Dianggap Bikin Rusuh, Donald Trump Gugat Twitter tapi Ditolak Pengadilan Distrik AS

Foto : ANTARA/REUTERS/Rachel Mummey

Mantan Presiden AS Donald Trump melambai setelah pidatonya selama rapat umum di Iowa States Fairgrounds di Des Moines, Iowa, AS, Sabtu (9/10/2021).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pengadilan Distrik di Amerika Serikat menolak gugatan mantan Presiden Amerika Serikat terhadap Twitter yang menangguhkan akunnya di platform tersebut.

Hakim Pengadilan Distrik AS di San Francisco, James Donato, dalam keterangan tertulis menolak argumen Trump bahwa Twitter melanggar kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Amandemen Pertama Konstitusi AS, dikutip dari Reuters, Sabtu (7/5).

Twitter dan beberapa platform media sosial lainnya melarang Trump menggunakan layanan mereka setelah kerusuhan yang menewaskan sejumlah orang di Capitol pada 6 Januari 2021.

Tim pengacara Trump tahun lalu mengajukan gugatan terhadap Twitter karena platform mikroblog tersebut "menggunakan kekuatan dan kontrol dalam tingkat tertentu terhadap wacana politik di negeri ini yang tidak terbatas, tidak pernah terjadi sebelumnya dan amat sangat berbahaya terhadap debat demokratis yang terbuka".

Twitter tahun lalu menutup akun Trump secara permanen karena ia melanggar aturan platform tersebut soal "glorifikasi kekerasan".

Cuitan Trump dianggap "sangat mungkin" untuk mendorong orang-orang meniru apa yang terjadi di kerusuhan Capitol.

Sebelum diblokir, pengikut Trump di Twitter mencapai 88 juta pengguna.

Kerusuhan di Capitol dipicu ucapan Trump tentang klaim bahwa kekalahannya di Pemilihan Presiden November 2020 akibat kecurangan. Lembaga pengawas pemilu AS dan pengadilan membantah tuduhan tersebut.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top