Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Pencemaran Minyak I PT Pertamina (Persero) Didesak Ungkap Penyebab Kebocoran Blok ONWJ

Aktivis Siapkan "Class Action"

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Penggiat lingkungan menyiapkan rencana "class action" kepada PT Pertamina (persero) atas terjadinya pencemaran di pantai Kerawang hingga Teluk Jakarta.

JAKARTA - Sejumlah aktivis lingkungan sedang menyusun rencana untuk menggugat secara berkelompok class action kepada PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) terkait pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh tumpahan minyak dari Anjungan Blok ONWJ.

"Kami masih mengkaji kemungkinan untuk menggugat secara class action. Tidak cukup hanya mengompensasi warga dengan CSR (Corporate Social Responsibility)," ungkap Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat, Meiki W Paendong, di Jakarta, Minggu (11/8).

Menurut Meiki, gugatan class action dikenal sejak Undang-Undang No 23/1997 tentang Lingkungan Hidup yang selanjutnya direvisi menjadi UU No32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain ada juga Undang-Undang No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lalu, dipertegas lagi lewat Peraturan MA No 1/2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.

Terkait kasus tumpahan minyak tersebut, Meiki mengatakan undang-undang yang disangkakan ialah Pasal 98 sampai dengan 116 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Disebutkan bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top